Makassar Daily – Polemik penahanan ijazah dua murid oleh TK Tunas Muda, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuai perhatian serius dari DPRD Makassar. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan pihaknya akan mendorong Dinas Pendidikan untuk segera bertindak tegas jika terbukti ada unsur kesengajaan.
Penahanan ijazah diduga terjadi setelah orang tua murid memprotes biaya acara wisuda. Ari menilai hal ini tak dapat dibenarkan dan mendesak Disdik Makassar segera memanggil pihak sekolah untuk klarifikasi.
Baca Juga : Jukir Palak Pemotor Rp 5 Ribu di Mal Ratu Indah Makassar Diamankan
“Kalau ada faktor X yang menyebabkan ijazah ditahan, itu pelanggaran. Dinas Pendidikan harus turun tangan. Kepala sekolah juga harus dipanggil untuk memberikan penjelasan,” ujar Ari, Selasa (1/7/2025).
Ia juga mengkritik kebijakan kepala sekolah yang malah menyuruh orang tua mengurus ijazah ke dinas. Menurutnya, sekolah adalah perpanjangan tangan dinas, sehingga wajib melayani kebutuhan siswa.
“Kalau sudah tidak mampu melayani siswa, sebaiknya berhenti saja jadi kepala sekolah,” tegasnya.
DPRD Makassar Desak Disdik Bertindak
Komisi D DPRD Makassar bahkan menyatakan siap merekomendasikan sanksi, termasuk pencopotan kepala sekolah, jika terbukti sengaja mempersulit pengambilan ijazah.
Anggota Komisi D lainnya, Adi Akbar, juga menyayangkan kejadian ini. Ia berharap persoalan bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua.
Sementara itu, pihak TK Tunas Muda hingga saat ini masih belum memberikan pernyataan resmi. Kepala sekolah PAUD Tunas Muda, Asmuma Alwis, belum merespons upaya konfirmasi dari media.
Dinas Pendidikan Kota Makassar mengaku telah menindaklanjuti kasus ini. Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, mengatakan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kini menjembatani mediasi antara sekolah dan orang tua.
“GTK sudah turun tangan dan sedang menunggu waktu pertemuan antara kedua pihak. Kita berharap masalah ini segera selesai,” ujar Achi.
Salah satu orang tua murid, Rahmawati, mengungkapkan dirinya sudah berulang kali berusaha mengambil ijazah anaknya namun terus dipersulit. Ia juga membantah ada tunggakan biaya sekolah.
“Saya selalu membayar. Tidak ada tunggakan. Saya curiga karena saya protes biaya wisuda, akhirnya anak saya dipersulit,” jelasnya.
Rahmawati bahkan diminta datang langsung bersama suami dan membawa materai untuk mengambil ijazah. Namun hingga kini, ijazah dua murid tersebut belum diberikan pihak sekolah.
DPRD Makassar dan Disdik menegaskan kasus ini akan menjadi bahan evaluasi terhadap pelayanan pendidikan di Kota Makassar, khususnya dalam menjamin hak siswa untuk mendapatkan ijazah tanpa diskriminasi.