Makassar Daily – Fenomena parkir liar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kian marak. Salah satu pemicunya adalah banyaknya rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha seperti kafe, restoran, dan toko tanpa dukungan fasilitas parkir memadai. Ironisnya, perizinan usaha tersebut kini dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Mario Said, menyebut izin usaha saat ini bisa otomatis terbit jika dikategorikan berisiko rendah. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan investasi dan mendorong kemudahan berusaha.

“Kalau usaha tidak berisiko langsung otomatis (izin) terbit. Itu memang sistem dari pusat yang terintegrasi melalui OSS,” ujar Mario kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Rumah di Makassar Bebas Berubah Jadi Tempat Usaha
Namun begitu, ia menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Pemkot Makassar kini tengah menginventarisasi seluruh lokasi rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi tempat usaha untuk memastikan kesesuaian dengan izin, tata ruang, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kita coba inventarisir dulu. Nanti kita lihat teknisnya, terutama yang berkaitan dengan perubahan fungsi bangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Christopher ‘Rio’ Aviary, menyebut sistem OSS yang terlalu longgar membuat rumah di kawasan permukiman dengan mudah berubah menjadi tempat usaha, tanpa perhitungan soal lahan parkir.
Baca Juga : Cabuli Bocah 8 Tahun, Pedagang Mainan di Makassar Babak Belur Diamuk Warga
“Banyak rumah berubah jadi restoran atau kafe tapi lahannya sempit. Akhirnya tamu parkir di jalan, ini yang menimbulkan parkir liar,” kata Rio, Rabu (2/7).
Menurutnya, OSS perlu diperbaiki agar ada kontrol lebih ketat terkait kelayakan tempat usaha, termasuk penyediaan fasilitas parkir.
“Sekarang semua serba OSS, tapi tidak ada kontrol lapangan. Harus ada evaluasi dari pusat soal ini. Jangan sampai rumah di gang kecil pun bisa jadi usaha ramai tanpa kantong parkir,” tegasnya.
Rio menambahkan, kondisi ini juga berdampak pada kinerja Perumda Parkir yang kesulitan menertibkan parkir liar karena minimnya penataan sejak tahap perizinan.
Pemkot Makassar bersama instansi terkait kini berkomitmen melakukan pendataan dan koordinasi antar dinas, seperti Dinas Tata Ruang dan DPM-PTSP. Guna mengevaluasi setiap perubahan fungsi bangunan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, termasuk persoalan lalu lintas dan parkir.