Makassar Daily – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Amir Ilyas, memberikan pandangannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi, melalui unggahan karikatur yang viral di media sosial.
Prof. Amir yang dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam penyidikan menyatakan bahwa karikatur tersebut menyerang kehormatan pribadi Hasbi. Dan bukan merupakan bentuk kritik yang sah.
“Kalau saya lihat karikaturnya, memang disebarkan oleh SL, dan inti kontennya menyerang kehormatan individu. Apalagi dikaitkan dengan simbol institusi seperti STPDN. Ini bukan kritik tapi serangan terhadap martabat,” ujarnya, Senin (1/7/2025).
Amir menilai, unggahan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, karena merendahkan martabat seseorang di ruang digital.
Baca Juga : Pria di Makassar Curi Laptop di Rusunawa yang Ditinggal Pemilik Nonton Konser
“Ini sudah masuk wilayah pidana. Kalau sudah menyerang kehormatan, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amir juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang memberi batas jelas antara kebebasan berpendapat, kritik, dan ujaran kebencian.
“Putusan MK menegaskan bahwa kritik itu boleh, tapi tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan martabat, menyebar hoaks, atau memecah belah masyarakat,” tegasnya.
Dalam konteks ini, langkah Sekda Hasbi melaporkan kasus ke polisi dinilai tepat secara hukum.
“Pejabat publik juga berhak melakukan pelaporan jika merasa dirugikan secara pribadi. Ini bukan soal alergi kritik, tapi soal penghinaan,” ujar Amir.
Ia juga membuka kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penyebaran karikatur tersebut. Jika terbukti SL disuruh menyebarkan konten. Maka pihak penyuruh bisa dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan menyuruh melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Polres Takalar telah menetapkan SL sebagai tersangka atas perannya dalam menyebarkan karikatur yang dinilai mencemarkan nama baik. Hal ini dibenarkan oleh Kaurbinops Satreskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan.
“Benar, hari ini SL diperiksa sebagai tersangka,” katanya, Kamis (26/6/2025).
Pihak kepolisian belum merinci sejak kapan status tersangka ditetapkan, namun dipastikan SL adalah penyebar pertama unggahan yang memicu polemik tersebut.