Curi Motor Driver Ojek Online, Aco Jukir di Makassar Ditangkap Polisi
Makasar Daily News, MAKASSAR – Curi Motor Driver Ojek Online, Aco Jukir di Makassar Ditangkap Polisi Seorang juru parkir (jukir) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah mencuri motor milik seorang driver ojek online.
Pelaku berinisial ZA alias Aco (44) itu, ditangkap oleh personel Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (19/10/2024) malam.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhammad Rijal.
Korban melaporkan kehilangan motor yang terparkir di depan sebuah ruko kecantikan di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Dari situ, kami mendapat petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku,” ujar Iptu Rijal saat ditemui di kantornya, Sabtu (19/10/2024).
Setelah mendapatkan identitas pelaku, Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf Mattara, memerintahkan anggotanya untuk menangkap Aco.
Polsek Tamalanrea berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk melaksanakan penangkapan.
Aco berhasil ditemukan di rumahnya bersama motor hasil curiannya.
Baca Juga :Mengenal Curug Cipanas Nagrak, Destinasi Berendam dengan Mata Air Alami di Lembang
“Pelaku biasanya beraksi saat motor terparkir dalam kondisi sepi,” tambah Iptu Rijal.
Namun, saat hendak dibawa ke kantor polisi, Aco berusaha kabur.
Tim yang melakukan penangkapan memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan pelaku.
Akhirnya, Aco berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
Saat ini, Aco dan barang bukti berupa motor curian telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut. (*)