Polisi Tangkap 4 Pemuda Makassar, Produksi dan Jual Tembakau Gorila via Instagram

Makassar Daily – Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap empat pemuda yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Salah satu dari mereka diketahui memproduksi sendiri tembakau gorila dengan cara menyemprotkan cairan sintetis ke rokok biasa dan menjualnya secara daring.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di sebuah rumah di Jalan Manuruki VI, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Keempat pelaku yang diamankan adalah Muh. Afgan (19), Ibrahim Kurbani (22), Ahmad Al Gazali (18), dan Muh. Fadil (20).
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 15 paket tembakau sintetis siap edar.
Baca Juga : Wanita Selundupkan Tembakau Sintetis untuk Suami di Lapas Takalar Ditangkap
“Kami mendapatkan laporan tentang sekelompok pemuda yang diduga menggunakan tembakau gorila. Saat kami lakukan penyelidikan ke lokasi, ditemukan 4 pemuda bersama barang bukti narkotika,” jelas AKP Hamka, Kamis (19/6/2025).
Aparat Periksa Pelaku Utama beserta Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku utama yang berperan sebagai produsen dan pengedar adalah Muh. Fadil. Ia mengaku membeli cairan sintetis tembakau gorila melalui media sosial Instagram seharga Rp 600.000, kemudian menyemprotkannya ke rokok untuk dijual kembali.
“Fadil membeli cairan tersebut secara online, kemudian menyemprotkan ke tembakau rokok dan mengemasnya. Ia menjualnya kembali lewat akun Instagram seharga Rp 50 ribu per paket kecil,” tambah Hamka.
Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi:
-
15 sachet tembakau gorila siap edar
-
1 kantong dan 1 kaleng berisi tembakau
-
1 paket kertas linting
-
2 unit ponsel milik pelaku
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki jaringan penjualan cairan sintetis secara daring yang digunakan pelaku dalam produksi. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk membongkar rantai distribusi zat ilegal dan menekan peredarannya di wilayah Makassar.