banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Sertifikat Digadaikan Developer, Warga Aerohome Estate Minta DPRD Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60
Rumah Terancam Disita, Warga Perumahan Aerohome Makassar Mengadu ke DPRD -  Tribun-timur.com
Sertifikat Digadaikan Developer, Warga Aerohome Estate Minta DPRD Turun Tangan

Makassar Daily— Nasib tragis menimpa Emi Kamila, seorang warga Perumahan Aerohome Estate di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp 550 juta, Emi justru diusir dari rumah yang sudah ia tempati. Ironisnya, rumah tersebut diklaim memiliki pemilik lain yang lebih dulu.

Kasus ini terungkap dalam pertemuan antara warga Aerohome Estate dan Komisi C DPRD Makassar pada Kamis, 26 Juni 2025. Emi menjadi salah satu dari puluhan warga yang merasa ditipu oleh pihak developer, PT Aero Multi Karya.

banner 325x300

“Saya melunasi rumah itu dalam satu bulan, senilai Rp 550 juta. Tapi setelah saya menempatinya, saya justru diusir karena rumah itu ternyata sudah punya pemilik sebelumnya,” ungkap Emi kepada wartawan.

Masalah Kepemilikan Ganda dan Sertifikat Digadaikan

Permasalahan utama yang dikeluhkan warga adalah status kepemilikan rumah yang bermasalah. Emi menyebut bahwa tidak hanya dirinya, ada beberapa unit rumah lain yang ternyata dijual lebih dari satu kali oleh pengembang. Bahkan, beberapa rumah diklaim memiliki hingga tiga pemilik berbeda.

Parahnya lagi, hingga saat ini warga belum menerima sertifikat rumah sebagai bukti sah kepemilikan. Emi menduga sertifikat-surat tersebut telah digadaikan developer ke perorangan, koperasi, hingga bank tanpa sepengetahuan mereka.

“Sertifikat hak milik rumah saya bahkan belum dibalik nama, masih atas nama PT Aero Multi Karya dan direktur utamanya, Asraf,” tutur Emi.

Warga Terlantar dan Developer Menghilang

Sejak pembangunan perumahan dimulai pada 2019, warga telah membayar lunas hingga 90 persen unit yang tersedia. Namun, harapan mereka untuk hidup tenang sirna setelah developer tak kunjung menyelesaikan proses legalitas dan mulai menghilang.

Bahkan, kantor pengembang saat ini dilaporkan kosong, dan stafnya tidak bisa dihubungi. Emi dan warga lainnya menyebut sudah tidak tahu lagi ke mana harus mengadu.

“Kami ke rumahnya saja tidak dibukakan gerbang, kami seperti sampah di mata mereka,” kata Emi dengan sedih.

Baca Juga : Awal Mula Sengketa Lahan Perumahan Pemda di Manggala Makassar 

Situasi makin rumit setelah beberapa warga yang belum menerima unit mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang kemudian berujung pada kepailitan pengembang. Hal ini membuat rumah yang telah dibayar lunas pun berpotensi disita karena sertifikat masih atas nama perusahaan.

DPRD Makassar Siap Gelar RDP, Warga Minta Kepastian Hukum

Menanggapi aduan warga, Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar Rasmin menyatakan keprihatinannya. Ia mendorong pemerintah kota untuk turun tangan menyelesaikan konflik yang telah merugikan banyak warga tersebut.

“Kalau memang mereka sudah bayar tapi belum terima sertifikat, ini sangat menyedihkan. Pemerintah kota harus hadir,” ujar Azwar.

Komisi C DPRD Makassar berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, termasuk pengembang, untuk mencari solusi hukum dan administratif.

Harapan Warga: Kembalikan Sertifikat, Kembalikan Hak Kami

Warga Aerohome Estate hanya ingin keadilan. Mereka tidak mencari keuntungan, melainkan menuntut hak atas rumah yang telah mereka bayar lunas.

“Kami tidak cari untung. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Sertifikat kami harus diberikan, karena itu satu-satunya jaminan kami tinggal di rumah kami sendiri,” tegas Emi.

Kasus ini menjadi pengingat keras pentingnya verifikasi legalitas sebelum membeli properti, serta pengawasan ketat dari pemerintah terhadap developer perumahan yang nakal.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *