Curi Motor Driver Ojek Online, Aco Jukir di Makassar Ditangkap Polisi
Makassar Daiy – Seorang juru parkir (jukir) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah mencuri motor milik seorang driver ojek online.
Pelaku berinisial ZA alias Aco (44) itu, ditangkap oleh personel Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (19/10/2024) malam.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhammad Rijal.
Aco ditangkap di rumahnya di Jl Angkasa 3, Kecamatan Panakkukang, Makassar, setelah polisi menerima laporan dari korban, Muh Nur Lukman, pada 4 Oktober 2024.
Korban melaporkan kehilangan motor yang terparkir di depan sebuah ruko kecantikan di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Dari situ, kami mendapat petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku,” ujar Iptu Rijal saat ditemui di kantornya, Sabtu (19/10/2024).
Setelah mendapatkan identitas pelaku, Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf Mattara, memerintahkan anggotanya untuk menangkap Aco.
Polsek Tamalanrea berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk melaksanakan penangkapan.
Aco berhasil ditemukan di rumahnya bersama motor hasil curiannya.
“Pelaku biasanya beraksi saat motor terparkir dalam kondisi sepi,” tambah Iptu Rijal.
Namun, saat hendak dibawa ke kantor polisi, Aco berusaha kabur.
Tim yang melakukan penangkapan memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan pelaku.
Akhirnya, Aco berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
Saat ini, Aco dan barang bukti berupa motor curian telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga :8 Tempat Wisata Populer di Makassar, Lepas Penat Sebentar Saat Business Trip