
Makassar Daily – Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, mengkritik metode undercover buy yang digunakan polisi dalam pengungkapan kasus skincare milik kliennya yang diduga mengandung merkuri. Menurut Ida, metode itu hanya sah digunakan untuk kasus narkotika atau barang terlarang lainnya.
“Perkaba Nomor 01 Tahun 2022 menyebutkan undercover buy hanya boleh untuk narkotika. Skincare bukan barang terlarang,” kata Ida usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025).
Ia juga menduga ada kepentingan tertentu di balik proses penyidikan yang menargetkan langsung kliennya.
“Target utamanya siapa? Saksi penyidik menyebut langsung Mira Hayati. Tapi kenapa tidak periksa langsung ke pabrik? Faktanya, tidak ditemukan merkuri di sana,” tegas Ida.
Baca Juga : BPOM Makassar Sempat Cabut Izin Edar Produk Skincare Mira Hayati
Selain itu, Ida menambahkan bahwa BPOM Makassar rutin melakukan sidak ke pabrik Mira, dan hasilnya tidak pernah ditemukan pelanggaran atau bahan berbahaya.
Mira Hayati Ajukan Pleidoi: Produk Saya Legal
Mira secara resmi mengajukan pleidoi dan membantah seluruh dakwaan jaksa. Dalam nota pembelaannya, ia menyatakan:
-
Seluruh produknya telah memiliki izin BPOM dan memenuhi standar.
-
BPOM tidak pernah menemukan pelanggaran saat sidak ke pabrik.
-
Barang bukti yang mengandung merkuri berasal dari distributor Rezki Amelia, bukan dari pabrik miliknya.
-
Uji laboratorium mandiri tidak menemukan zat berbahaya.
-
Ia aktif mengimbau konsumen agar waspada terhadap pemalsuan produknya.
-
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan penambahan merkuri ke dalam produk.
“Seluruh tuduhan tidak terbukti. Fakta persidangan tidak menunjukkan keterlibatan saya secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Mira.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim. Mira berharap bisa bebas dari seluruh dakwaan.