banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Mira Hayati Ajukan Pleidoi, Bantah Gunakan Merkuri dalam Produknya

banner 120x600
banner 468x60
Didakwa Edarkan Kosmetik Berbahaya, Pengacara Mira Hayati Angkat Bicara  Soal Sistem Beli Putus ke Reseller - Rakyat Sulsel
Kasus Skincare Mira Hayati: Tak Ada Merkuri di Pabrik, Kata Pengacara

Makassar Daily – Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, mengkritik metode undercover buy yang digunakan polisi dalam pengungkapan kasus skincare milik kliennya yang diduga mengandung merkuri. Menurut Ida, metode itu hanya sah digunakan untuk kasus narkotika atau barang terlarang lainnya.

“Perkaba Nomor 01 Tahun 2022 menyebutkan undercover buy hanya boleh untuk narkotika. Skincare bukan barang terlarang,” kata Ida usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025).

banner 325x300

Ia juga menduga ada kepentingan tertentu di balik proses penyidikan yang menargetkan langsung kliennya.
“Target utamanya siapa? Saksi penyidik menyebut langsung Mira Hayati. Tapi kenapa tidak periksa langsung ke pabrik? Faktanya, tidak ditemukan merkuri di sana,” tegas Ida.

Baca Juga : BPOM Makassar Sempat Cabut Izin Edar Produk Skincare Mira Hayati

Selain itu, Ida menambahkan bahwa BPOM Makassar rutin melakukan sidak ke pabrik Mira, dan hasilnya tidak pernah ditemukan pelanggaran atau bahan berbahaya.

Mira Hayati Ajukan Pleidoi: Produk Saya Legal

Mira secara resmi mengajukan pleidoi dan membantah seluruh dakwaan jaksa. Dalam nota pembelaannya, ia menyatakan:

  1. Seluruh produknya telah memiliki izin BPOM dan memenuhi standar.

  2. BPOM tidak pernah menemukan pelanggaran saat sidak ke pabrik.

  3. Barang bukti yang mengandung merkuri berasal dari distributor Rezki Amelia, bukan dari pabrik miliknya.

  4. Uji laboratorium mandiri tidak menemukan zat berbahaya.

  5. Ia aktif mengimbau konsumen agar waspada terhadap pemalsuan produknya.

  6. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan penambahan merkuri ke dalam produk.

“Seluruh tuduhan tidak terbukti. Fakta persidangan tidak menunjukkan keterlibatan saya secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Mira.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim. Mira berharap bisa bebas dari seluruh dakwaan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *