Pemkot Makassar Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sengketa Perumahan Pemda – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang ditemukan dalam proses sengketa lahan perumahan milik Pemda. Dugaan tersebut mencuat saat proses hukum atas lahan di kawasan perumahan yang sebelumnya diklaim sebagai aset pemerintah mengalami kejanggalan dokumen administratif.
Menurut pejabat Pemkot, terdapat dokumen kepemilikan yang diduga palsu dan digunakan oleh pihak tertentu untuk mengklaim hak atas tanah yang seharusnya menjadi aset milik pemerintah. Laporan tersebut telah diajukan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak bisa membiarkan aset negara berpindah tangan dengan cara yang melawan hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya,” ujar juru bicara Pemkot.
Saat ini, kasus sengketa tersebut masih dalam proses hukum, dan Pemkot Makassar menegaskan akan mengawal hingga tuntas demi menjaga kepastian hukum dan aset publik.
Baca Juga :Banjir kMakassarepung , Dinas Pendidikan instruksikan liburkan siswa
Penjelasan:
-
Apa yang terjadi?
Terjadi sengketa atas lahan perumahan yang diklaim sebagai milik Pemda (Pemerintah Daerah). Dalam prosesnya ditemukan dokumen kepemilikan yang mencurigakan. -
Apa dugaan pelanggarannya?
Pemkot mencurigai ada pemalsuan dokumen tanah oleh pihak yang ingin mengambil alih aset tersebut. -
Langkah yang diambil Pemkot?
Melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum. -
Mengapa ini penting?
Karena menyangkut aset milik negara dan berpotensi merugikan keuangan daerah serta masyarakat jika tidak ditangani dengan benar.