Gadis Penipu dari Padang Panjang Babak Belur Usai 97 Kali Tipu Warga, Kerugian Capai Setengah Miliar!
Laporan Padang Panjang- Sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, berhasil mengungkap praktik penipuan berantai yang sangat sistematis. Pelakunya, seorang wanita berinisial RY (44 tahun), ditangkap di kediamannya setelah diduga kuat melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang hingga 97 kali dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 501 juta!

Baca Juga : Dua Pilar XLSMART Pacu Pertumbuhan Digital UMKM Sumatera Barat
Wanita yang berdomisili di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, itu kini harus menghadapi dinginnya jeruji besi di sel tahanan Polres Padang Panjang menunggu proses hukum lebih lanjut.
Modus Ibu yang Mengadu Kesengsaraan
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR, membeberkan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Macan Marapi. Penahanan RY berawal dari laporan panjang seorang korban, DF (61 tahun), yang merasa diperdaya selama berbulan-bulan.
Modus operandinya terbilang memanfaatkan rasa iba. RY mendatangi korban dengan membawa cerita pilu tentang kehidupan ekonominya yang porak-poranda. “Tersangka mengaku terlilit hutang yang sangat besar, bahkan sampai-sampai ia terpaksa mengungsi dan tidur di masjid bersama anaknya yang masih balita, berusia 5 tahun,” jelas Iptu Ary Andre JR kepada awak media, Selasa.
Dengan bujuk rayu dan kata-kata yang menyentuh hati, RY berhasil memanipulasi perasaan korban. DF yang merasa kasihan kemudian memberikan sejumlah uang untuk membantu “kesulitan” yang dialami RY. Awalnya, uang yang diberikan tidak besar, namun frekuensinya yang sangat tinggi membuat korban tidak menyadari telah terjebak dalam skema penipuan berulang.
97 Aksi dan Gaya Hidup Mewah dari Uang Hasil Tipuan
Yang membuat kasus ini mencengangkan adalah konsistensi dan keberanian pelaku. Tidak cukup sekali atau dua kali, RY terus mengulangi aksinya. Ia tidak hanya meminta atas nama diri sendiri, tetapi juga berani menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan uang dalam jumlah yang lebih besar lagi.
“Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, aksi penipuan ini dilakukan sebanyak 97 kali. Uang senilai lebih dari setengah miliar rupiah itu tidak digunakan untuk melunasi hutang atau kebutuhan mendesak seperti yang dikatakannya, melainkan untuk membiayai gaya hidup mewah,” tegas Kasat Reskrim.
Barang Bukti Kejahatan yang Diamankan
Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan banyak barang bukti yang diduga kuat dibeli dari uang hasil penipuan. Barang-barang mewah itu antara lain:
-
Satu unit televisi
-
Beberapa unit handphone dari berbagai merek ternama
-
Laptop
-
Satu unit sepeda motor
-
Berbagai pakaian dan aksesoris bermerek
Semua barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk melengkapi berkas perkara.
Ancaman Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat
RY saat ini dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 tentang Penipuan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapinya maksimal mencapai 4 tahun penjara.
Kepada masyarakat, polisi mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan. “Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengedepankan cerita-cerita memilukan untuk memanfaatkan rasa iba. Verifikasilah kebenaran sebuah cerita sebelum memberikan bantuan dalam bentuk uang. Jangan mudah terpengaruh oleh bujuk rayu dan janji-janji palsu,” pungkas Iptu Ary Andre JR mengingatkan.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga betapa kejahatan penipuan bisa datang dengan wajah yang paling menyentuh, namun menyimpan niat yang paling merugikan.





